Pengertian Firma


Pengertian Firma


Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah tidak seperti
Perseroan terbatas yang harus berbadan Hukum.

Sifat Persekutuan Firma
  • Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
  • Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  • Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  • Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
  • Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
  • Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
  • Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

Kelebihan Persekutuan Firma
  • Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
  • Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya
  • Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.

Kekurangan Perseroan Terbatas dibanding Firma
  • Membutuhkan modal yang cukup besar
  • Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
Di artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai Pengertian CV dan pengertian PT, sehingga di artikel kali ini tinggal Pengertian Firma yang belum kita jelaskan. Apa itu Firma? Simak artikel di bawah ini.

Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah tidak seperti
Perseroan terbatas yang harus berbadan Hukum.
Sifat Persekutuan Firma
  • Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
  • Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  • Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  • Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
  • Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
  • Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
  • Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar