Peran Guru



Definisi guru secara luas adalah suatu situasi atau kondisi dan seorang figur yang memberikan pembelajaran pada individu mengenai suatu ilmu atau pengetahuan yang memberikan perubahan baik keilmuan atau pengetahuan yang memungkinan individu tersebut mengalami perubahan secara keilmuan maupun perilaku.
Definisi guru yang lebih spesifik dalam ruang lingkup pendidikan formal seperti yang dijabarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1).
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya, kualitas pendidikan akan sangat ditentukan oleh kualitas guru sebagai tenaga pendidikan yang berdiri digarda paling depan bertatap muka langsung dengan siswa peserta didik. Berbekal kurikulum yang diberikan sebagai acuan dalam proses belajar mengajar, seorang guru berjibaku mencurahkan segala kemampuan serta intergritas yang dimiliki dalam rangka mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Pada realitanya terkadang konsentrasi seorang guru terpecah menjadi beberapa bagian yang sedikit banyak mengganggu tugas mereka diantaranya ;
  • Kehidupan dia sebagaimana layaknya manusia yang memerlukan biaya untuk menjalankan roda ekonomi keluarga, tidak jarang seorang guru bekerja sampingan untuk menutupi kebutuhan keluarganya.
  • Beban pekerjaan yang bersifat administrasi turut andil memecah konsentrasi seorang guru, seperti pembuatan RPP, Silabus, Promes, Prota dll yag sebenarnya dapat dilakukan secara terpusat, guru tinggal melaksanakannya saja.
Paradigma saat ini bahwa guru adalah sebuah profesi, berbeda dengan guru pada zaman dulu yang diposisikan sebagai sebuah pilihan hidup termasuk resiko yang mungkin dihadapi seperti minimnya penghasilan yang diterima serta terbatasnya fasilitas yang dimiliki. Sekarang dikenal istilah Guru yang memiliki professionalisme sebagai perubahan dari guru yang mempunyai idealisme pada zaman dulu dimana hanya satu tujuan dalam benaknya yaitu anak didiknya pintar, cerdas baik keilmuan maupun watak dan karakternya.
Era mungkin berubah, zaman dulu menjadi zaman sekarang, namun hendaknya guru sebagai tenaga professional saat ini, tidak pula melupakan dan melepaskan idealisme yang dicontohkan dan dirintis para guru pendahulu yang terbukti telah menghasilkan tokoh-tokoh sebagai putra-putri terbaik bangsa.

HAM



Kewenangan Pengadilan HAM pada Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Lapas Cebongan
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

PERKARA YANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN HAM
Pengadilan Ham berkompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terjadinya kejahatan ham berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Untuk kasus terjadinya pembantaian di Laps Cebongan merupakan suatu peristiwa yang tergolong pada kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Adapun bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sebagai berikut :
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.    Pembunuhan.
b.    Pemusnahan.
c.    Perbudakan.
d.    Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e.    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional.
f.     Penyiksaan.
g.    Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
h.    Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i.      penghilangan orang secara paksa atau,
j.      kejahatan apartheid.

KRONOLOGIS PEMBANTAIAN DI LAPAS CEBONGAN
Pada hari sabtu tanggal 23 maret 2013 sekitar pukul 01.00 wib Sekelompok orang yang tidak dikenal menemui sipir dengan membawa surat perintah yang berkop surat Polda Yogyakarta akan bertemu dengan ke-empat korban, dimana pada saat itu ditolak oleh sipir dengan alasan sudah malam, sehingga muncul kelompok bersenjata laras panjang memaksa sipir Lembaga Pemasyarakat (Lapas) untuk membukakan pintu. Mereka membawa granat dan mengancam hendak meledakkannya jika pintu tidak dibuka. Begitu sipir membuka pintu, mereka kemudian menyerbu ke dalam area Lapas, melewati lima lapis pintu penjagaan dan mencari empat tahanan di Blok Anggrek. Setelah menemukan ke-empat korban, maka gerombolan orang yang tidak dikenal itu melakukan pembantaian dengan melakukan penganiayaan serta penembakan yang menyebabkan ke-empat korban meninggal dunia secara tragis.

KEWENANGAN FORMIL PENYELIDIKAN KASUS
Peristiwa pembantaian tersebut merupakan suatu kejahatan yang bersifat sistematis karena dimungkinkan ada suatu perencanaan yang ditunjukan oleh adanya fakta hukum terdapat dua orang oknum TNI AD yang berusaha melarang teman-temannya untuk melakukan pembantaian tersebut. Dengan adanya pelarangan ini, maka kegiatan pembantaian tahanan tersebut merupakan suatu kegiatan yang sudah direncanakan sedemikian rupa sehingga adanya persiapan berupa pembagian tugas seperti :
-       adanya persiapan untuk memalsukan surat perintah tugas dengan membuat surat yang seolah-olah berasal dari Polda Jogyakarta.
-  adanya persiapan senjata yang digunakan, karena senjata dan peluru dapat dipergunakan hanya dalam pelaksanaan tugas, bukan digunakan di luar tugas dan apabila senjata tersebut tidak digunakan, maka senjata harus disimpan pada suatu gudang senjata. Peluru pun demikian, setiap menggunakan peluru harus ada suatu perintah dan setelah menggunakan peluru harus ada suatu pelaporan tentang kegiatan apa yang sudah digunakan dan berapa banyak peluru yang digunakan.
-  adanya perencanaan dalam pembagian tugas seperti adanya penunjukan seorang eksekutor dan adanya penunjukan oknum anggota TNI AD yang melakukan penjagaan dan adanya pembagian tugas dalam pengamanan terhadap CCTV.
-       Adanya persiapan kendaraan, dimana kendaraan yang digunakan ini merupakan salah satu alat kejahatan yang dipergunakan untuk memudahkan terjadinya suatu kejahatan, sehingga kendaraan yang digunakan merupakan barang bukti dalam kejahatan kemanusiaan ini.
-       Adanya persiapan dalam penentuan waktu kegiatan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan adanya pembagian tugas dan persiapan sarana serta prasarana pendukung inilah merupakan suatu rangkaian persiapan yang telah direncanakan dan sudah dipersiapkan secara sistematis. Hanya saja dalam proses penyidikan juga masih banyak lagi yang harus dikerjakan bukan hanya selesai pada suatu pengakuan. Masih banyak barang bukti dan petunjuk yang harus diolah seperti bagaimana mekanisme komando dan pengendalian, yang artinya perlu adanya pendalaman terhadap sistem pelaporan dan sarana pelaporan agar dapat diungkap secara jelas kasusnya dan bukan hanya setengah-setengah. Sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh Oknum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Audit terhadap alat komunikasi ini amat penting di dalam mengungkap jelas peristiwa pidana yang terjadi.
Berdasarkan atas uraian di atas maka Komnas Ham merupakan Leading sektor dalam melakukan suatu penyelidikan hal ini disebabkankarena KOMNAS HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi :
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Dengan memahami peran, tugas dan tanggung jawab Lembaga Komnas HAM untuk melakukan kegiatan penyelidikan ini, maka sudah seharusnya Lembaga Komnas HAM melakukan tindakan penyelidikan berupa : (Vide Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
a.    Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
c.    Memanggil  pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
d.    Memanggil  saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e.    Meninjau  dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f.     Memanggil  pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
g.    Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1.    Pemeriksaan surat.
2.    Penggeledahan dan penyitaan;
3.    Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
4.    Bangunan, dan tempat2 lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu.
5.    Mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
Selain itu Komnas Ham pun memiliki kewenangan untuk pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti (Vide Pasal 89 ayat (4) huruf (c), (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)

KEWENANGAN PERADILAN SIPIL DAN HAM PADA KASUS CEBONGAN
Banyak tayangan di televisi yang menyatakan bahwa peristiwa pembantaian di proses melalui Peradilan Militer bukan peradilan sipil. Pendapat ini merupakan suatu pendapat yang keliru, seharusnya kompetensi kewenangan mengadil berada pada kewenangan pengadilan sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi :
“PRAJURIT TUNDUK KEPADA KEKUASAAN PERADILAN MILITER DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA MILITER DAN TUNDUK PADA KEKUASAAN PERADILAN UMUM DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA UMUM YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG”.
Pada ketentuan KUHPM yang tidak mengatur adanya ketentuan peristiwa terjadinya pembunuhan berencana, adapun peristiwa pidana militer yang diatur pada KUHPM berupa :
A.   KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA.
B.   KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH.
C.   KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS.
D.   KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN.
E.   KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS.
F.    PENCURIAN DAN PENADAHAN.
G.   PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG.
Untuk itu karena ketentuan hukum acaranya sudah sangat jelas maka terhadap seluruh pelaku pembantaian di Lapas Cebongan sudah amat patut di proses melalui Peradilan sipil bukan peradilan militer yaitu diproses melalui HUKUM PIDANA SIPIL (Vide Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI) atau di Proses Melalui Peradilan HAM (Vide Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM), karena ketentuan peradilan sipil amatlah jelas sudah diatur dalm KUHAP, jadi tidaklah perlu adanya suatu persepsi dan atau debat table yang menyatakan belum ada ketentuan hukumnya oknum anggota TNI di Proses melalui Peradilan Sipil dalam rangka penghormatan terhadap hukum sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan asas hukum EQUALITY BEFORE THE LAW.
Proses hukum ini amatlah penting agar didapat suatu efek penjeraan/ Deterence, supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan berulang yang disebabkan kurangnya efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana.

Sejarah Hari Ibu


Hari Ibu merupakan hari dimana kaum perempuan dimanja dan mempunyai kebebasan dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Sejarah Hari Ibu diawali dari bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Konggres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta, di gedung yang kemudian dikenal sebagai Mandalabhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto. Dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Hasil dari kongres tersebut salah satunya adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kongres berikutnya diadakan di Jakarta dan Bandung. Organisasi perempuan sendiri sudah ada sejak 1912, diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.
Peristiwa itu merupakan salah satu tonggak penting sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia. Pemimpin organisasi perempuan dari berbagai wilayah berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib kaum perempuan. Para pejuang perempuan itu melakukan pemikiran kritis dan aneka upaya yang amat penting bagi kemajuan bangsa. Berbagai isu yang saat itu dipikirkan untuk digarap adalah persatuan perempuan Nusantara, perlibatan perempuan dalam perjuangan melawan kemerdekaan, dalam berbagai aspek pembangunan bangsa, masalah perdagangan anak-anak dan kaum perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan, dan lain-lain.
Adapun penetapan tanggal 22 Desember sebagai perayaan Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Dan Presiden Soekarno menetapkan melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga kini. Misi diperingatinya Hari Ibu pada awalnya lebih untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini. Dari situ pula tercermin semangat kaum perempuan dari berbagai latar belakang untuk bersatu dan bekerja bersama.
Pada tahun 1950-an, peringatan Hari Ibu mengambil bentuk pawai dan rapat umum yang menyuarakan kepentingan kaum perempuan secara langsung. Satu momen penting bagi para wanita adalah untuk pertama kalinya wanita menjadi menteri adalah Maria Ulfah di tahun 1950. Sebelum kemerdekaan Kongres Perempuan ikut terlibat dalam pergerakan internasional dan perjuangan kemerdekaan itu sendiri. Tahun 1973 Kowani menjadi anggota penuh International Council of Women (ICW). ICW berkedudukan sebagai dewan konsultatif kategori satu terhadap Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pada kongres di Bandung tahun 1952 diusulkan untuk dibuatnya sebuah monumen, setahun berikutnya diletakkan batu pertama oleh Ibu Sukanto (ketua kongres pertama) untuk pembangunan Balai Srikandi dan diresmikan oleh menteri Maria Ulfah tahun 1956. Akhirnya pada tahun 1983 Presiden Soeharto meresmikan keseluruhan kompleks monumen menjadi Mandala Bhakti Wanitatama di Jl. Laksda Adisucipto, Yogyakarta.


Bisakah pendidikan menjadi lebih berkualitas?



Pendidikan sangatlah penting dan berpengaruh positif dalam bangsa Indonesia maupun kehidupan manusia itu sendiri. Pendidikan yang baik akan mampu mempengaruhi sumber daya manusia agar lebih maju dan berkembang, dalam hal ini Kabupaten Mojokerto akan lebih maju jika kualitas pendidikannya baik dan berkualitas. Namun pendidikan yang baik dan maju seperti yang kita harapkan, tak sama dengan apa yang diterapkan pada sistem pendidikan di negara sendiri. Faktanya masih banyak para pelajar atau siswa yang tidak memahami pentingnya pendidikan, mereka sering kali meremehkan dan bosan dengan pendidikan yang diberikan dari sekolahnya. Tidak hanya itu, banyak diantara anak – anak di Negara Indonesia yang tidak dapat menempuh pendidikan tinggi dengan alasan faktor ekonomi yang tidak memadai. Tingginya biaya pendidikan di Indonesia membuat anak – anak dari kalangan orang menengah ke bawah tak mampu menjangkaunya.
Peluang memperoleh pendidikan bagi anak – anak yang tidak mampu sangat sedikit, dikarenakan biaya pendidikan yang sekarang ini relatif tinggi. Hal ini menyebabkan mereka harus menguburkan mimpi – mimpi serta semua cita – citanya. Mereka terpaksa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya demi kelancaran hidupnya.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, namun masih banyak warga yang belum mendapatkan hak pendidikan. Hingga saat ini peluang terbesar untuk menempuh pendidikan ke jenjang tinggi adalah anak orang kaya. Dengan kondisi ekonomi yang lebih dari cukup, mereka bisa mendapat pendidikan yang lebih baik. Mereka mempunyai peluang yang besar untuk memasuki sekolahan elit, berkualitas, berstandar Nasional bahkan Internasional.
Sedangkan anak yang kondisi ekonominya menengah kebawah hanya memiliki peluang untuk memperoleh pendidikan di sekolahan biasa, tidak mempunyai fasilitas yang memadai, serta kualitas yang kurang. Ini disebabkan mereka lebih memilih sekolah yang lebih murah, mengingat keadaan mereka yang kurang mampu. Kondisi seperti ini justru hanya akan melestarikan ketidak adilan dalam pendidikan, dan menimbulkan kekecewaan. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan pemerataan pendidikan, dalam arti semua sekolahan akan diberi fasilitas yang sama lengkapnya dengan sekolah – sekolahan elit. Begitu pula dengan biaya pendidikan yang sekarang relatif tinggi, agar diringankan dan disamakan sekolah satu dengan sekolah yang lain. Dengan begitu Anak – anak yang kurang mampu, akan dapat meraih cita – citanya dan harapannya untuk menjadi sukses. Dengan diterapkannya pemerataan pendidikan, jumlah anak – anak yang tidak berpendidikan di  Kabupaten Mojokerto diperkirakan akan berkurang dengan pesat, karena adanya keringanan dalam biaya pendidikan dengan fasilitas yang lengkap dan kualitas yang baik sehingga anak – anak dari warga menengah kebawah masih dapat menjangkaunya.

Gambar anak - anak miskin yang hanya dapat menempuh pendidikan di sekolah yang tidak memiliki kualitas sesuai dengan standar pendidikan.

 Namun sebenarnya masih banyak faktor - faktor yang perlu diperbaiki untuk membangun pendidikan berkualitas. Diantaranya adalah faktor dari rendahnya kualitas guru. Keadaan guru di Indonesia sangat memprihatinkan, kebanyakan guru masih belum memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Guru harus mempunyai kemampuan lebih untuk mengajar siswa, dan dapat menarik perhatian siswa untuk lebih semangat belajar. Untuk itu pemberian motivasi pada serta didik juga harus lebih ditingkatkan, penyampaian materi harus jelas dan dapat dimengerti oleh siswa.
Dengan begitu, bangsa Indonesia khususnya di Kabupaten Mojokerto akan tercipta pendidikan yang berkualitas, yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan cita - cita bangsa untuk menjadi Negara yang maju.