Pengertian CV Persekutuan Komanditer
Dalam soal pengurusan Persekutuan,
sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia
hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam
Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi
sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Sehingga yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Ada beberapa perbedaan antara CV Persekutuan Komanditer dengan Firma atau Perseroan Terbatas. Silahkan baca Pengertian Firma dan juga Pengertian Perseroan Terbatas untuk lebih lengkapnya.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Sehingga yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Ada beberapa perbedaan antara CV Persekutuan Komanditer dengan Firma atau Perseroan Terbatas. Silahkan baca Pengertian Firma dan juga Pengertian Perseroan Terbatas untuk lebih lengkapnya.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis
CV
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari
bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi
sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian
dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik
di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta
pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan
kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan
firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer
(Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara
tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap
utang
Kelebihan
& Kekurangan Persekutuan Komanditer
Kelebihan
Persekutuan Komanditer
- Mudah proses pendiriannya.
- Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
- Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar